Selamat Pemilik Rekening BRI, dan BNI, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Cek Nama Anda
kali ini kita bertemu lagi dan akan berbagi tentang informasi bantuan yang akan keluar bulan oktober, sebesar 1,2 juta semoga bisa membantu untuk kebutuhan bapak ibu di masa sulit seperti ini simak sampai habis artikel di bawah agar tidak salah paham .
Kali ini pemerintah bakal melanjutkan kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM pada bulan Oktober 2021.
Penyaluran sebelumnya tahap II periode 3 kepada 500.000 orang pelaku usaha UMKM.
Bagi yang belum menerima dan terdaftar kemungkinan akan masuk pada periode lanjutan di bulan Oktober 2021.
Sementara bagi yang belum terdaftar daftar dulu melalui link resm pendaftar secara online atau bisa langsung dengan daftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro dan menengah.
Berbagai daftar online bisa diakses sesuai daerah masing-masing.
Cara daftar juga berbeda di setiap darah sehingga perlu untuk memahaminya, jika ragu langsung datang ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah untuk daftar langsung.
Sejumlah daerah sudah mulai buka pendaftaran.
Pastikan dulu sebelum daftar memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau terregister NIB sebagai UMKM.
Serta tidak pernah menerima bantuan lain sebelumnya atau double bantuan.
Secara total, ada 12,8 juta UMKM yang dapat BLT UMKM di 2021. Dari jumlah tersebut, 9,8 juta di antaranya sudah dapat di semester I 2021.
Berikut data atau dokumen yang harus disiapkan:
Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
Nomor kartu keluarga
NIB-IUMK/SIUPP/SKU
Foto usaha
Syarat Terima Banpres UMKM berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM
Belum pernah menerima dana BPUM
Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Info UMKM Tahap ke 3 Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id Cara Daftar UMKM Mekar Tahap 3
Jika sudah mendaftar tinggal tunggu sms pemberitahuan untuk dapat bantuan dan mencairkan atau bisa pantau di link resmi untuk cek daftar nama penerima banpres umkm / blt umkm.
Buka link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
Masukkan kode Captcha lalu Klik "CARI"
Daftar nama penerima BLT UMKM akan muncul jika terdaftar.
Bagi Yang belum terdaftar segera lakukan pendaftaran, pastikan terdaftar dulu sebagai UMKM terregister memiliki NIB yang menjadi syarat menerima BLT UMKM.
Cara daftar online menjadi UMKM terregister NIB
Login https://oss.go.id daftar dulu jika belum punya akun
Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
Golongan Penerima Bantuan Banpres UMKM Oktober 2021, Cek Cara Daftar Terbaru
Login https://oss.go.id daftar dulu jika belum punya akun
Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
Selanjutnya anda data melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Selain menjadi pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai UMKM terregister dengan memiliki NIB pelaku usaha mikro juga bisa meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW setempat.
Surat Keterangan Usaha dan NIB itu merupakan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM / Banpres BPUM.
Semoga dengan adanya penjelasan ini bisa membantu bapak ibu dan sampai bertemu lagi di artikel selanjutnya dan semoga selalu sehat dan di mudah kan segala urusannya amin.
Sumber: Tribunpotianak
0 komentar:
Posting Komentar