Al menderita luka di bagian tangannya akibat tebasan parang oleh ayahnya sendiri, LH. Bocah itu terkena sabetan parang saat ingin melindungi ibunya yang mendapatkan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari ayahnya.
LH melakukan tindakan penganiayaan terhadap MA (50) dan AI yang merupakan istri dan anak kandungnya sendiri menggunakan sebilah pisau. Saat itu pelaku sedang mabuk berat.
MA mengungkapkan, kronologi peristiwa berawal ketika pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Kemudian pelaku membangunkan sang istri dan anaknya pada Senin dini hari atau pukul 00.10 Wita
.Saat anaknya terbangun dan melihat ibunya dianiaya menggunakan pisau, si anak langsung memeluk dan melindungi ibunya sehingga pisau itu mengenai dirinya. Akibat penganiayaan tersebut, bocah tersebut harus mendapatkan perawatan medis dengan enam jahitan pada tangan bagian
Juga diamankan sebuah pisau yang menjadi barang bukti,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku LH disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c Uu Ri No 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman

0 komentar:
Posting Komentar